Pemkab PPU Mendorong PDAM Untuk Memperdayakan Pamsimas

by -474 Views
oplus_34

DetikNeswNusantara.com — PENAJAM – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Abdul Rasyid, Mengatakan ada 8,600 sambungan rumah yang terdeteksi non perpipaan.

“Jadi yang 8,600 sambungan rumah adalah jumlah total rencana sambungan rumah yang non perpipaan, Pak Bupati PPU juga mendorong PDAM untuk memperdayakan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas),” ujarnya saat ditemui di kantor PDAM, Selasa (23/09/2025).

Ia juga menjelaskan, bahwa Pamsimas adalah sumur bor yang dikelola oleh desa yang tidak terjangkau dengan jaringan pipa di kabupaten PPU.

“Pamsimas itu adalah sumur bor, sumur bor yang dikelola oleh desa yang desanya tidak terjangkau dengan jaringan perpipaan di kabupaten PPU dan ada kurang lebih 21 sampai 24 Pamsimas,” tambahnya.

Pamsimas dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang hanya berupa sumur bor, sumur bor ini juga dibangun oleh pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat bantuan.

“Pamsimas ini dikelola oleh BUMDes kelurahan/desa, Pamsimas desa ini hanya berupa sumur bor, sumur bor yang dibangun oleh pemerintah kabupaten, provinsi, maupun pusat bantuan,” jelasnya.

Ia juga menyatakan metode ini bukan metode PDAM, sedangkan metodenya seperti yang membawa mobil dan jerigen untuk memutar keran yang ada di sumur, metode itu juga yang tidak diinginkan oleh bupati PPU, metode yang diinginkan Bupati PPU sendiri untuk memutar keran sumur bor langsung di rumahnya sendiri.

“PDAM metodenya cuman perpipaan sedangkan ini bukan perpipaan, ini datang ke sumur bor membawa mobil dan jerigen untuk putar keran yang ada di situ terus membawa pulang airnya, sedangkan pak bupati tidak mau begitu, ia menginginkan 24 Pamsimas yang tersebar di kelurahan desa itu di bantu untuk  putar kerannya bukan di sumur bor nya lagi tetapi langsung di rumahnya sendiri,” pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *